DAPOBUD Data Pokok Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan

Dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi khususnya Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab. Pekalongan memfasilitasi setiap orang dalam kegiatan pendataan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)

#

Apa itu DAPOBUD?

Aplikasi Data Pokok Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi DAPOBUD Kabupaten Pekalongan adalah bagian dari Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan yang digunakan untuk mengintegrasikan dan menyajikan berbagai data kebudayaan yang diperbaharui secara berkala.

#
#
#
#

Entitas Kebudayaan

Data kebudayaan merupakan satu bentuk pengkategorian yang dibuat untuk memudahkan dalam inventarisasi data dari Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai Cagar Budaya.

Total Data OPK

0

Total Data ODCB

0

Pertanyaan Seputar DAPOBUD

Daftar pertanyaan umum dan jawaban seputar DAPOBUD

Apakah masyarakat umum bisa mengusulkan pendataan ODCB?

Bisa, masyarakat umum bisa mengusulkan atau mendaftarakan Objek Diduga Cagar Budaya melalui menu Daftar ODCB

Apakah untuk melakukan pendataan harus memiliki akun terlebih dahulu?

Untuk melakukan pendataan atau pendaftaran ODCB baru tidak perlu memiliki akun, bisa langsung mengisi form pendaftaran di menu daftar ODCB